Begini Proses dan Syarat Penting dalam Mendirikan CV

syarat Mendirikan cv

Setelah mengalami hentakan akibat pandemi, ekonomi kini mulai pulih dan bergerak kembali. Salah satu indikator dari pemulihan ini adalah permintaan yang meningkat terkait legalitas usaha. Banyak individu dan kelompok usaha yang berusaha mendirikan badan usaha seperti PT atau CV. Oleh karena itu, banyak yang mencari informasi mengenai syarat-syarat yang diperlukan dalam mendirikan CV.

 

Dalam rangka memenuhi legalitas usaha, langkah pertama adalah memenuhi syarat-syarat untuk mendirikan CV. Proses ini melibatkan notaris yang akan melanjutkan permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan. Dengan demikian, badan usaha CV yang baru didirikan akan diakui secara resmi oleh negara.

 

Apa itu CV?

Commanditaire Vennootschap, atau CV, adalah suatu bentuk badan usaha atau persekutuan di mana dua jenis pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif, bekerja sama untuk mengelola usaha dengan tujuan meraih keuntungan. CV diatur oleh hukum dagang dan memiliki karakteristik yang mengatur hubungan dan tanggung jawab antara kedua jenis sekutu ini.

 

Syarat mendirikan CV tidak jauh berbeda dengan pendirian PT. Hanya terdapat beberapa persyaratan mengenai pendiri dan besaran modal yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa semua syarat ini telah terpenuhi dan terdokumentasikan dengan baik.

 

Secara umum, CV adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh minimal dua individu atau lebih, yang memiliki peran yang berbeda. Dalam CV, terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif, masing-masing dengan peran yang berbeda. Syarat-syarat untuk mendirikan CV harus dipenuhi oleh baik sekutu aktif maupun sekutu pasif. Tidak ada pengecualian dalam memenuhi ketentuan pengumpulan dokumen sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

 

Dua Jenis CV: Sekutu Aktif dan Pasif

Dalam pendirian CV, terdapat dua jenis pendiri yaitu sekutu pasif dan sekutu aktif. Sekutu pasif adalah individu yang menyediakan modal untuk mendirikan CV, tetapi tidak memiliki tanggung jawab terhadap operasional perusahaan. Mereka tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang mungkin terjadi.

 

Sementara itu, sekutu aktif adalah individu yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap operasional perusahaan. Mereka memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang berkaitan dengan hukum, seperti membuat kontrak, menandatangani perjanjian, dan mengurus hutang piutang. Sekutu aktif juga bertanggung jawab secara penuh terhadap kerugian perusahaan, dan memiliki kewajiban untuk menanggungnya dengan harta pribadinya.

 

Syarat Syarat Mendirikan CV

Untuk mendirikan CV, pelaku usaha harus melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan sebagai syarat. Semua dokumen ini sebaiknya tersedia dalam format elektronik untuk memudahkan akses dan pengelolaan.

 

Berikut adalah beberapa syarat penting untuk mendirikan CV:

  • Pendiri CV minimal terdiri dari dua individu, yang memiliki peran sebagai sekutu aktif dan pasif.
  • Pendiri harus memiliki kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Akta Pendirian harus ditulis dalam bahasa Indonesia.
  • Kepemilikan modal harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, dan tidak boleh ada partisipasi modal dari perusahaan asing atau warga negara asing.

 

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda dapat memastikan bahwa proses pendirian CV berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Langkah-langkah Penting untuk Mendirikan CV sebagai Badan Hukum Usaha

Mendirikan CV sebagai bentuk badan hukum usaha telah menjadi pilihan yang bijaksana, terutama bagi industri UKM atau usaha rumahan. Proses pendiriannya cenderung lebih sederhana dibandingkan dengan mendirikan PT, dengan persyaratan permodalan yang lebih fleksibel. Pemerintah juga telah mempermudah syarat mendirikan CV dan PT dalam upaya menghidupkan kembali perekonomian. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan mengurangi tingkat pengangguran, menjadikan mendirikan CV sebagai alternatif yang berpotensi memperbaiki kondisi ekonomi.

 

  • Langkah Pertama: Menentukan Pendiri

Sebelum memulai proses mendirikan CV, salah satu syarat utamanya adalah menentukan pendiri. Pada tahun 2020, syarat mendirikan CV mencakup penentuan sekutu aktif dan pasif. Perbedaannya terletak pada tanggung jawab mereka, dimana sekutu aktif memiliki tanggung jawab tak terbatas sementara sekutu pasif berperan sebagai investor saja.

 

  • Langkah Kedua: Mempersiapkan Dokumen Syarat Mendirikan CV

Untuk memenuhi syarat mendirikan CV pada tahun 2021, diperlukan kelengkapan dokumen yang sesuai dengan peraturan. Baik sekutu aktif maupun pasif harus mendokumentasikan identitas mereka dengan benar. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • Tanda pengenal dari semua individu yang terlibat dalam pembentukan CV.
  • Pengajuan nama CV.
  • Surat Keterangan Kedudukan CV.
  • Profil CV sebagai kegiatan usaha.
  • Identitas lengkap sekutu aktif yang akan bertanggung jawab atas operasional.

 

  • Langkah Ketiga: Pengajuan Nama CV

Langkah berikutnya adalah mengajukan nama CV sebagai identitas resmi. Nama ini harus diajukan sebelumnya dan harus memenuhi persyaratan tertentu:

  • Nama harus menggunakan bahasa Indonesia atau huruf latin.
  • Nama yang diajukan belum pernah digunakan oleh perusahaan lain.
  • Tidak boleh memiliki kemiripan dengan lembaga lain kecuali ada izin resmi.
  • Tidak boleh mengandung angka, huruf, atau karakter khusus.

 

  • Langkah Keempat: Pembuatan Akta Notaris

Setelah semua dokumen terkumpul, langkah selanjutnya adalah membuat akta notaris dan menandatanganinya di hadapan pejabat yang berwenang. Jika salah satu pendiri tidak bisa hadir, maka dapat dibuat surat kuasa untuk orang lain.

 

  • Langkah Kelima: Mengajukan Permohonan SKDP

Langkah selanjutnya adalah membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) di kantor kelurahan setempat, sesuai dengan alamat fisik kegiatan usaha.

 

  • Langkah Keenam: Mengajukan Permohonan Pembuatan NPWP

Setelah menjadi badan hukum, CV akan menjadi objek pajak sesuai dengan undang-undang. Oleh karena itu, wajib mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan. Sekutu aktif dapat mengajukannya ke kantor pajak setempat.

 

  • Langkah Ketujuh: Mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri

CV harus didaftarkan di pengadilan negeri sesuai dengan domisili CV tersebut. Pengajuan ini dapat dilakukan melalui sekretaris Pengadilan Negeri setempat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti SKDP dan NPWP.

 

  • Langkah Kedelapan: Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah akta pendirian terdaftar di pengadilan, langkah berikutnya adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS).

 

  • Langkah Kesembilan: Pengumuman Resmi

Setelah semua syarat terpenuhi, CV perlu mempublikasikan perusahaan tersebut. Langkah ini diambil setelah ada persetujuan dari pengadilan negeri dan tercantum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Bagi pelaku industri UMKM yang baru, memenuhi semua syarat mendirikan CV adalah langkah penting dalam memberikan legalitas pada usaha mereka dan memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Dengan mengikuti tahapan ini, pelaku usaha dapat memastikan bahwa CV mereka terbentuk secara resmi dan sah.

 

Namun seringkali dalam prosesnya, pembuatan CV memiliki kerumitan yang kompleks. Namun, dengan bantuan platform seperti TemanLegal.com, proses mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) menjadi lebih mudah dan lebih terjangkau. TemanLegal.com adalah salah satu layanan daring yang menyediakan bantuan dalam proses hukum, termasuk pendirian badan usaha.

 

Mendirikan CV dengan bantuan TemanLegal.com dapat memudahkan Anda dalam mengatasi hambatan administratif yang seringkali muncul saat memulai bisnis. Dengan layanan profesional yang disediakan oleh TemanLegal.com, Anda dapat memfokuskan energi dan waktu Anda pada pengembangan bisnis Anda sendiri. Dengan langkah-langkah praktis ini, menjadikan CV sebagai badan usaha yang sah dan terdaftar adalah proses yang lebih mudah dan terjangkau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *