Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan kendaraan roda empat sektor kritikal dan esensial bisa menggunakan lajur tol selama Iduladha meski tengah diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan, nantinya ada petugas yang bakal menempelkan stiker sebagai penanda bahwa kendaraan kendaraan sektor kritikal dan esensial tersebut termasuk orang orang yang dalam keperluan mendesak telah diperiksa dan memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan. Sebagai antisipasi mobilitas masyarakat selama libur Iduladha, lanjut Rudi, Korlantas bersama pihak pihak terkait juga telah menambah pos pos penyekatan termasuk di jalan tol.
"Khususnya di jalur tol kita tambah pos pos penyekatan agar masyarakat yang tidak ada kepentingan bisa menunda melakukan perjalanan," kata Rudi dalam konferensi pers Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama libur Idul Adha 1442 Hijriah bersama Satgas Covid19 yang disiarkan secara virtual, Sabtu (17/7/2021) malam. Ia menyebut, Korlantas Polri melakukan penyekatan di 1.038 titik yang tersebar dari Lampung, Jawa hingga Bali terhitung Jumat tanggal 16 Juli 2021 hingga tujuh hari ke depan. Rudi memerinci, titik titik penyekatan tersebut yaitu di Lampung sebanyak 21 titik terdiri dari dua titik di jalan tol, 17 titik non tol dan dua titik di pelabuhan.
Kemudian di Banten sebanyak 20 lokasi terdiri dari dua titik di jalan tol, 17 titik non tol dan satu titik di pelabuhan Merak. Di DKI Jakarta terdapat 100 titik penyekatan terdiri dari 15 titik di jalan tol dan 85 titik non tol. Titik terbanyak yaitu di Provinsi Jawa Barat sebanyak 353 lokasi terdiri atas 21 lokasi di jalan tol dan 332 lokasi di jalan non tol.
Selanjutnya di DI Yogyakarta sebanyak 23 titik di jalan non tol, Jawa Tengah sebanyak 271 lokasi terdiri dari 27 lokasi di jalan tol dan 244 lokasi di non tol. Di Jawa Timur sebanyak 209 titik serta Bali sebanyak 41 lokasi tersebar di 38 lokasi di non tol dan tiga titik di pelabuhan yaitu di Pelabuhan Pelabuhan Padangbai, Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Benoa. Kendaraan sektor esensial yang diperbolehkan saat PPKM Darurat antara lain mencakup keuangan, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina.
Sedangkan kendaraan sektor kritikal antara lain logistik, kesehatan, keamanan dan energi.
Leave a Reply